Tuesday, March 29, 2011

Hak Dan Keawajiban Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR)


IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, juga mempunyai hak dan kewajiban sama halnya dengan pemegan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IPK (Izin Pertambanga Khusus).




Adapun Hak-Hak Pemegang IPR, terdiri dari :

1. Mendapat pembinaan dan, pengawasan di bidang k3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
2. Mendapat Bantuan Modal

Adapun Kewajban-Kewajiban IPR, terdiri dari :

1. Melaksanakan Kegiatan Pertambangan Paling lambat tiga bulan setalah IPR diterbitkan.
2. Mematuhi Ketentuan Peraturan perundang-undangan di bidang k3, lingkungan, teknis pertambangan, pengolahan lingkungan dan mematuhi standar yang berlaku;
3. Melakukan Pengolahan lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
4. Membayar Iuran tetap dan iuran produksi;
5. Menyampaikan Laporan Kegiatan secara berkala.

Sumber : Bahan Kuliah

No comments:

Post a Comment