Thursday, October 4, 2012

Mengenenal Istilah K3

1. Pengertian K3
K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 merupakan hal yang wajib diterapkan diseluruh lingkungan kerja, baik perkantoran, rumah sakit, pabrik, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun militer.

2. Dasar Hukum K3
Dasar Hukum K3 yang utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang KESELAMATAN KERJA. Dari undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah dan lain sebagainya.Pengertian Kegiatan K3 adalah kegiatan yang bertujuan untuk menjamin agar para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dalam kondisi sehat baik fisik, mental dan sosial sehingga dapat terhindar dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

3. Tujuan K3
Tujuan utama k3 adalah mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident). Maksud utama dibutuhkannya k3 adalah untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakam dan memelihara derajat kesehatan kerja

"Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest
degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention
among workers of departures from health caused by their working conditions; the
protection of workers in their employment from risk resulting from factors adverse to
health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment
adapted to his physiological and psychological equipment and to summarize the
adaptation of work to man and each man to his job"

Bila dicermati definisi K3 di atas maka definisi tersebut dapat dipilah-pilah dalam beberapakalimat yang menunjukkan bahwa K3 adalah :
a. Promosi dan memelihara deraja tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan
kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
b. Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh
kondisi pekerjaan mereka.
c. Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor
yang dapat mengganggu kesehatan.
d. Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi
fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan
dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.

Dari pengertian di atas dapat diambil suatu tujuan dari K3 yaitu untuk menjaga dan
meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktorfaktor
di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.


Sumber :
http://ikhsanu.blogspot.com/
http://forum.depok.lp3i.ac.id/


No comments:

Post a Comment