IPR atau Izin Pertambangan Rakyat, juga mempunyai hak dan kewajiban sama halnya dengan pemegan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IPK (Izin Pertambanga Khusus).
Adapun Hak-Hak Pemegang IPR, terdiri dari :
1. Mendapat pembinaan dan, pengawasan di bidang k3, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
2. Mendapat Bantuan Modal
Adapun Kewajban-Kewajiban IPR, terdiri dari :
1. Melaksanakan Kegiatan Pertambangan Paling lambat tiga bulan setalah IPR diterbitkan.
2. Mematuhi Ketentuan Peraturan perundang-undangan di bidang k3, lingkungan, teknis pertambangan, pengolahan lingkungan dan mematuhi standar yang berlaku;
3. Melakukan Pengolahan lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
4. Membayar Iuran tetap dan iuran produksi;
5. Menyampaikan Laporan Kegiatan secara berkala.
Sumber : Bahan Kuliah