Kecelakaan kerja adalaha suatu kejadian, tidak terkendali, dan tidak dikehendaki (unplanned, uncontrolled, and undesired) pada saat bekerja, yang disebabkan, baik secara langsung atau tidak langsung, oleh tindakan tidak aman dan atau kondisi tidak aman, sehingga terhentinya kegiatan kerja.
Pendapat lain menyatakan bahwa kecelakaan adalah suatu kejadian mendadak, tidak disangka-sangka, datang dari luar diri manusia, dan mengganggu kesehatan orang yang ditimpanya.
Kecelakaan kerja tambang adalah kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja usaha pertambangan dalam waktu antara mulai pekerjaan sampai pada saat akhir pekerjaan.Menurut UU No.11/1967 pasal 14,yang termasuk dalam pekerjaan usaha pertambangan adalah penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurniaan, pengangkutan, dan penjualan mineral.
Sedang menurut PP No.32/1969 dapat diambil suatu batasan terkait dengan definisi diatas, yakni :
a. Kecelakaan kerhja itu terjadi
b. Kecelakaan kerja itu menimpa pekerja tambang
c. Kecelakaan terjadi akibat dari pekerjaan tambang
d. Kecelakaan terjadi pad jam/giliran kerja
e. Kecelakaan terjadi pada daerah tambang, yaitu daerah kontrak karya/KP.
Klasifikasi kecelakaan kerja Negara Indonesia antara lain :
1. Mati : Meninggal dunia sampai dengan 24 jam dari saat terjadinya kecelakaan.
2. Luka Berat : Tidak dapat bekerja kurang dari 3 minggu
3. Luka ringan : Tidak dapat bekerja kurang dari 3 minggu