I.Latar Belakang
Barang-barang tambang yang ada di Indonesia memiliki keberagaman jenis seperti, minyak, gas, emas, batubara, nikel, bermacam-macam mineral lainnya dan barang tambang lainnya. Mengingat potensi Indonesia dari segi kekeyaan barang-barang tambangnya yang lebih daripada beberapa Negara lainnya maka dibutuhkan pengaturan atau regulasi yang ketat demi perlindungan atas pemamfaatan barang-barang tambang yang ada di Indonesia ini.
Masyarakat menghendaki agar kepada pihak swasta lebih diberikan kesempatan untuk melakukan pertambangan, sedangkan tugas pemerintah ditekankan kepada usaha pengaturan, bimbingan dan pengawasan pertambangan. Berdasarkan pemikaran tersebut maka diperlukannya adanya peraturan tentnag Pokok Pertambangan yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambagan. Undang-undang iniliha yang mempengaruhi dunia pertambangan Indonesia selama 40 Tahun.
Dalam perkembangannya lebih lanjut, undang-undang tersebut yang materi muatannya bersifat sentralistik sudah tidak sesuai dengan situsasi sekarang dan tantangan dimasa depan. Di samping itu, pembangunan pertambangan harus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun internasional. Tantangn utama yang dihadapi pertamabangan mineral dan batubara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonom daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan perkembangan teknologi dan informasi, hak atas kekayaaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran swasta dan masyarakat. Untuk menghaadapi tantangan lingkunangan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan tersebut, maka pemerintah mengusulkan untuk membentuk undang-undang yang baru tentang pengolahan dan pengusahaan pertamabangan mineral dan batubara.
Pada tahun 2005 pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. DPR dan pemerintah akhirnya pada tanggal 16 desember 2008 menyepakati Rancangan Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini yang sudah dibahas selama 3,5 tahun sejak 4 Juli 2005, dan sebulan setelahnya Rancangan Undang-undnag ini sah berlaku dengan nomor yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
II. Pokok-pokok Pikiran UU No.4 Tahun 2009
a. Mineral dan batubara sebagai sumber daya tak terbarukan dikuasai oleh Negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
b. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hokum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
c. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengolahan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip externalitas, akuntabilitas, dan efesiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
d. Usaha pertambangan harus memeberi mamfaat ekonomi social yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakkyat Indonesia.
e. Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industry penunjang pertambangan
f. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
III. Sistematika UU No.4 Tahun 2009
Adapun sistematika Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut :
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB IV KEWENAGAN PENGOLAHAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB V WILAYAH PERTAMBANGAN
BAB VI USAHA PERTAMBANGAN
BAB VII IZIN USAHA PERTAMABAGAN
BAB VIII PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB IX IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
BAB X IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XI PERSYARATAN PERIZIZNAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XII DATA PERTAMABANGAN
BAB XIII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XIV PENGHENNTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XV BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XVI USAHA JASA PERTAMBANGAN
BAB XVII PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
BAB XVIII PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XVX PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB XX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB XII PENYIDIKAN
BAB XXII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XXIII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXVI KETENTUAN PENUTUP