Yang dimaksud dengan pungutan negara adalah pungutan yang langsung berhubungan dengan
kuasa pertambangan yang bersangkutan. Pungutan negara berupa iuran tetap, iuran eksplorasi dan iural eksploitasi.
1. Iuran Tetap, ialah iuran yang dikenakan kepada si pemegang kuasa pertambangan penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi. Besarnya iuran didasarkan atas perhitunangan luas daerahnya. Biasanya daerah kuasa pertambangan penyelidikan umum adalah luas, tetapi besarnya iural tetap perhektar adalah ringan. Besarnya iuran tetap untuk kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi telah tinggi karena luas daerahnya lebih sempit.
2. Iuran Eksplorasi, Bahan galian yang digali dan diambil pada usaha pertambangan eksplorasi kalau hanya dipergunakan sebagai contoh yang akan diteliti dan dianalisa, terhadap bahan galian ini tidak dikenakan iural eksplorasi. Tetapi apabila bahan galian tersebut dijual unutk tujuan meringankan ongkos eksplorasinya, maka terhadap hasil produksi ini dikenakan iuran eksplorasi dan besarnya adalah 4% dari produksi.
3. Iiuran Eksploitasi, Ialah iuran ynag ditarik atas dasar produksi bahan galian yang diperoleh semasa eksploitasi. Besarnya iuran adalah 4% dari besarnya produksi yang
diperoleh.
Sumber :
Sudamo, Ign. Iman Wahyono. Teknik eksplorasi 1. 1981. Jakarta : Departemen Pendidikan
Dan Kebudayaan