Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan.
- Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan
mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas
bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
- Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
- Adapin izin dalam usaha pertambangan ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibagi lagi menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IPK) dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat.
Adupun kegiatan dalam usaha pertambangan :
1. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan
pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional
dan indikasi adanya mineralisasi.
2. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti
tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
3. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta
perencanaan pascatambang.
4. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan
penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studi kelayakan.
5. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi
produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha
pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau
batubara dan mineral ikutannya.
6. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral
dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan
memperoleh mineral ikutan.
7. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan
untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari
daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan
pemurnian sampai tempat penyerahan.
8. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.